Kronologi Menuju Status Abdi Negara


Bismillahirrahmanirrahim. Sembari menunggu datangnya TKD yang saking lamanya hingga diri ini hampir busuk, iseng-iseng mengkompilasi kronologi proses yang dilalui kakak tingkat (lulusan STAN tahun 2012) selama tahun 2013-2014, dari pengumuman TKD hingga tiba masa-masa riuhnya Diklat Prajab.

Kronologis ini dimulai dari 26 Juli 2013. Pada tanggal tersebut kakak tingkat sudah menunggu selama sekitar 9 bulan jika dihitung dari tanggal wisuda 10 Oktober 2012, laksana lamanya ibu mengandung. Setelah 9 bulan tanpa kejelasan akhirnya tibalah titit terang berupa pengumuman resmi pelaksanaan TKD.

109519

ilustrasi: motif batik pns

Masih Ikatan Dinas, Tapi…

Dalam 3 tahun terakhir, lulusan STAN, sebagaimana lulusan PTK lainnya tidak langsung diangkat menjadi CPNS, namun diharuskan mengikuti tes terlebih dahulu. Pada tahun 2012, tes tersebut berupa psikotes, sedangkan pada tahun 2013 tes tersebut berupa tes kompetensi dasar (TKD).

Namun meski tidak langsung diangkat, bukan berarti lulusan STAN menjadi tidak lagi dalam ikatan dinas. Ikatan dinas tetap berlaku, setelah lulus dari STAN, lulusan wajib mengikuti proses, mulai dari TKD, pemberkasan fisik, hingga penempatan instansi, dan selanjutnya wajib bekerja selama 3 x masa pendidikan + 1 tahun (untuk lulusan DIII berarti 10 tahun). Apabila ingin keluar dari ikatan dinas, lulusan diwajibkan membayar ganti rugi ke kas negara sebesar Rp3.000.000 per tahun wajib kerja yang belum dijalankan (untuk DIII).

Nah, pada tahun 2013 kemarin, beginilah kronologis proses yang dijalani kakak tingkat.

Waktu

Peristiwa

TAHUN 2013

Status: Lulusan STAN

26 Juli

Pengumuman Tes Kompetensi Dasar Lulusan STAN 2012

27 Juli – 1 Agustus

Registrasi Online TKD, termasuk polling minat instansi penempatan (ada 3 pilihan yang bisa diajukan)

21 Agustus

Pengumuman Jadwal dan Lokasi TKD I

26 – 31 Agustus

Pelaksanaan TKD I

5 September

Pengumuman Hasil TKD I sekaligus Penempatan Eselon 1

10 – 13 September

Pemberkasan Fisik yang Lulus TKD I

12 September

Pelaksanaan TKD II

19 September

Pengumuman Hasil TKD II sekaligus Penempatan Eselon 1

23 September

Pemberkasan Fisik yang Lulus TKD II & Pelaksanaan TKD III

25 September

Pengumuman Hasil TKD II sekaligus Penempatan Eselon 1

26 September

Pemberkasan Fisik yang Lulus TKD III

27 September

Pelaporan ke Eselon 1 Penempatan masing-masing, umumnya langsung diikuti dengan orientasi.

Instansi Direktorat Jenderal Bea Cukai pada tanggal ini sekaligus orientasi pegawai dan langsung diumumkan instansi penempatan dari Sabang sampai Merauke di akhir orientasi.

Instansi Direktorat Jenderal Pajak bisa mengajukan 3 pilihan kantor untuk tempat OJT/magang.

Status: Magang / Pegawai Honor

1 Oktober

TMT CPNS

12 Desember

NIP muncul di data kepegawaian, NIP dalam tahap penyetujuan

TAHUN 2014

28 Maret

Instansi Direktorat Jenderal Pajak penempatan definitif dari Sabang sampai Merauke.

8 April

Pengumuman Diklat Prajab Golongan II TA 2014 Periode I

14 April

Diklat Prajab Golongan II TA 2014 Periode I dimulai untuk seluruh E1 Kemenkeu

Tes Kompetensi Dasar (TKD)

Dalam pengadaan pegawai negeri sipil, semua pelamar tanpa terkecuali lulusan STAN wajib lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB). Tes Kompetensi Dasar mencakup wawasan kebangsaan, intelegensia umum, dan karakteristik pribadi, hal umum yang diharapkan dimiliki oleh seluruh pegawai negeri sipil. Sedangkan Tes Kompetensi Bidang mencakup keahlian yang sesuai dengan formasi yang dilamar. Lulus dari pendidikan yang ditempuh mahasiswa ikatan dinas dianggap lulus dari TKB, sehingga lulusan STAN tinggal menyelesaikan TKD.

Dalam TKD kakak tingkat, yang diselenggarakan pertama kali, ternyata tidak semuanya lulus pada TKD pertama, sebagian baru lulus pada TKD kedua, ketiga, bahkan ada pula yang tidak lulus TKD.

Spesialisasi

Lulus TKD I

Lulus TKD II

Lulus TKD III

Tidak Lulus

DI Bea Cukai

740

16

1

1

D1 Pajak

787

17

2

1

D3 Akuntansi

868

7

0

0

D3 Bea Cukai

67

0

0

0

D3 Kebendaharaan

205

3

1

0

D3 Pajak

419

6

0

2

D3 PBB

96

2

0

0

D3 PPLN

46

0

0

0

Magang

Tiap instansi mengisi masa magang dengan berbeda-beda, ada yang dengan nama orientasi, induksi, outbound, capacity building, dll, yang pokok intinya sih tentu saja berupa perkenalan.

Bagi yang instansi Direktorat Jenderal Pajak, magang salah satunya diisi dengan On the Job Training, dan di akhir OJT harus menyerahkan laporan / karya tulis.

Selanjutnya magang diteruskan hingga keluar penempatan definitif.

Penempatan Definitif

Penempatan definitif waktunya tidak sama untuk setiap instansi, tergantung instansi masing-masing.

Diklat Prajabatan

Salah satu syarat agar CPNS dapat diangkat menjadi PNS adalah telah lulus dalam Diklat Prajabatan. Di dalam diklat ada ujiannya. CPNS diberi kesempatan ikut diklat dua kali, apabila gagal semua, maka digugurkan statusnya sebagai CPNS. Materi Diklat Prajabatan adalah:

1. Dinamika Kelompok

2. Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia

3. Manajemen Kepegawaian Negara

4. Etika Organisasi

5. Pelayanan Prima

6. Budaya Kerja Organisasi Pemerintah

7. Manajemen Perkantoran Modern

8. Membangun Kerjasama Tim (Team Building)

9. Komunikasi yang Efektif

10. Wawasan Kebangsaan dalam Kerangka Negara Kesatuan RI

11. Program Kokurikuler: Latihan Kesegaran jasmani, baris-berbaris, tata upacara sipil, ceramah.

Subhanallah, ternyata Wawasan Kebangsaan tidak bosan-bosan menyapa, kelak akan ditemui lagi. Jangan sampai bosan merapal kitab Sutasoma dan Negarakertagama. :”)

Kemungkinan TMT SK PNS

Di samping lulus dalam Diklat Prajabatan, salah satu syarat lain menjadi PNS adalah telah menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya 1 tahun. Masa percobaan tampaknya dihitung dari TMT CPNS, yakni pada 1 Oktober 2014. Jadi jika sudah memenuhi syarat, bisa saja setelah 1 tahun sejak TMT CPNS, mendapat TMT PNS. TMT ini singkatan dari Terhitung Mulai Tanggal.

Kantong Berdarah-darah Dahulu

Bagi lulusan 2013 yang orang tuanya bergelimang harta dan kebetulan tidak malu meminta duit ke orang tua di usia yang tak lagi belia untuk mendukung perjuangan menjadi abdi negara sepenuhnya, mungkin gaji bukan masalah besar. Tapi bagi yang tidak memiliki kemewahan tersebut, tentu harus putar otak betul-betul, bakal dapat berapa, karena bekerja, meski baru magang pasti butuh ongkos juga, mulai dari sewa kosan, beli makanan, transportasi, perlengkapan-perlengkapan terutama buat keperluan orientasi dan diklat. Fase-fase perjalanan keuangan dari magang hingga menerima SK PNS kurang lebih sebagai berikut:

1. Status: Magang / Pegawai Honor
Sesuai namanya, lulusan 2013 hanya menerima honor, kakak tingkat menerima Rp850.000. O_O

2. Status: CPNS (setelah menerima SK CPNS)
Meskipun TMT CPNS sudah muncul di data kepegawaian namun tidak bisa segera menikmati gaji CPNS jika belum menerima SK CPNS yang di dalam SK sudah mengandung gaji. Tapi kekurangan gaji dari TMT hingga SK diterima akan diterima sebagai rapelan.
Kalau lihat di PP Nomor 22 Tahun 2013, Gaji Pokok Golongan II c baru masuk adalah Rp 1.951.100. Lulusan D3 yang masuk CPNS memulai dari Golongan II c. Sementara jika masih CPNS maka hanya menerima 80% gaji pokok, yaitu Rp 1.951.100. Sehingga 80% nya adalah Rp1.560.880

3. Status: PNS (setelah menerima SK PNS)
Setelah menjadi PNS maka jumlah yang diterima adalah Gaji Pokok plus Tunjangan-tunjangan. Salah satunya adalah Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN), untuk II c grade terendahnya Rp2,550,000.

UPDATE:

Tabel TKPKN bisa dilihat di setagu.net, saya hapus dari blog biar tidak terkesan cuma bahas gaji, padahal topik inti yang dibahas adalah kronologi, topik gaji hanya buat menunjang. Situs itu mengaku sumbernya dari Keputusan Menteri Keuangan 289/KMK.01/2007. Tapi setelah digoogling KMK nya buat recheck, susah sekali menemukan peraturan itu, termasuk di sjdih.depkeu.go.id juga tidak ketemu. 

Tapi simulasinya dalam bentuk Microsof Excel Workbook bisa dicek di sini. Dari sana kita bisa tahu, untuk lulusan II c yang baru masuk akan mulai dari grade 6, sebesar Rp2.140.000.

Mungkin jika sudah sampai di tahap ini harus bersiap-siap menentukan orang yang akan diajak cihuy bareng dalam bingkai ridho dan barokah Allah SWT, agar sakinah bersamamu~ :*

Diklat Selanjutnya

Diklat berikutnya yang perlu diikuti agar bisa memenuhi syarat ikut diklat lainnya adalah DTU dan DTSD.

1. Diklat Teknis Umum ini berisi administrasi dan manajemen secara umum diperuntukkan bagi semua PNS

2. Diklat Teknis Subtantif Dasar tergantung masing-masing instansi teknis yang berhubungan langsung dengan tugas pokok instansi.

Referensi

rekrutmen.depkeu.go.id

bppk.depkeu.go.id

bkn.go.id

lan.go.id

wikipedia.org

setagu.net

hiburdunia.com/2013/01/proses-pengangkatan-alumni-stan-menjadi.html

Twitter @DJBC2013

Komentar Pemirsa